Jual Jamu Campur Cukrik, Dua Orang Diamankan

Jual Jamu Campur Cukrik, Dua Orang Diamankan

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 13:59 WIB
Gresik - Polisi sekali lagi mengamankan penjual minuman keras (miras) jenis cukrik. Kali ini dua penjual jamu diamankan karena menjual cukrik di depot jamunya di Jalan Sindujoyo, Lumpur, Gresik.

"Tersangka menjual cukrik berkedok menjual jamu," kata AKP Mulyono saat dihubungi detikcom, Selasa (24/9/2013).

Kapolsek Kota Gresik itu mengatakan, dua tersangka adalah Abdurrahman (40), warga Jalan Sindujoyo dan Suwarno (24), warga Dusun Kaligawe, Desa Simorejo, Kepuhbaru, Bojonegoro. Abdurrahman adalah pemilik depot jamu sementara Suwarno adalah karyawan Abdurrahman.

"Usaha jualan cukrik bermodus jual jamu itu sudah dilakukan selama 3 bulan," lanjut Mulyono.

Mulyono menerangkan, awalnya kedua tersangka murni berjualan jamu. Lambat laun jamu yang mereka jual mereka campuri cukrik. Dan lama-kelamaan mereka tak lagi menjual jamu campur cukrik, tetapi hanya menjual cukriknya saja.

"Mereka ambil cukrik di Tuban," lanjut Mulyono.

Kedua tersangka membeli cukrik seharga Rp 25 ribu per botol ukuran 1,5 liter. Cukrik itu kembali mereka jual seharga Rp 60 ribu. Usaha baru tersebut rupanya cukup laku. Dalam sehari, kedua tersangka mampu menjual 5-6 botol.

"Tapi kalau akhir pekan, 12 botol bisa mereka jual," terang Mulyono.

43 botol cukrik dan 2 botol jamu disita dari depot jamu Abdrurrahman. Meski berhasil mendapatkan tangkapan cukrik, Mulyono tetap galau. Pasalnya, dia tidak bisa menahan kedua tersangka. Tidak ada pasal KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat kedua tersangka.

"Mereka hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Setelah bayar Rp 100 ribu di pengadilan, mereka sudah bisa melengang bebas," tandas Mulyono

(iwd/iwd)
Berita Terkait