Budi adalah seorang pecatan polisi. Dinas terakhirnya adalah di Polwil Bojonegoro. Budi dipecat sebagai polisi karena terlibat illegal logging. Kel;uar dari polisi, Budi beralih ke usaha pembuatan cukrik.
Budi memproduksi cukrik dengan cara mengoplosnya di sebuah rumah yang disewanya di Jalan Kutai II/4. Sudah dua tahun warga asli Ngimbang, Lamongan itu menjalankan usahanya. Selama itu pula, Budi selalu berusaha agar warga tidak mengetahui aktivitasnya.
Berbagai cara pun dilakukan Budi agar usaha pengoplosan cukriknya tak terdeteksi warga. Berikut usaha Budi mengamankan usaha cukriknya agar lepas dari pantauan dan gerebekan warga:
Mengaku Sebagai Polisi
|
Jalan Kutai II/4
|
Warga sebenarnya curiga dengan sikap Budi yang tidak mencerminkan sikap polisi. Diantaranya adalah bersifat glamor dan gemar mengenakan kalung dan gelang emas. Budi sebenarnya pernah dua kali dilaporkan ke polisi salah satunya ke Polda Jatim. Namun laporan itu kurang mendapat tanggapan.
Warga mengira laporan tersebut mentah karena Budi adalah seorang polisi. Dengan mentahnya laporan itu, maka Budi semakin jumawa saja dan tetap melakukan aktivitasnya di kampung tersebut.
Aktivitas Pengoplosan Cukrik Dilakukan Dini Hari
|
Rumah yang dijadikan tempat pengoplosan cukrik
|
Warga sendiri sebenarnya tahu tentang aktivitas Budi. Warga pernah melihat mobil membawa jeriken dan botol kosong datang ke rumah itu. Biasanya Budi menggunakan 2 mobilnya sendiri untuk mengangkut keperluan mengoplos cukrik.
Dua mobil yang dilihat warga adalah mobil Suzuki APV dan Kijang. Salah satu mobil bernopol S 1800 DI.
Mengaku menjalankan usaha jamu dan BBM
|
|
Saat ditanyakan, Budi berkilah jika ia mengubah usahanya dengan memproduksi BBM. Meski perangkat kampung tak setujua namun Budi tetap menjalankan usahanya. Perangkat kampungtentu saja tak setuju karena produksi BBM dianggap berbahaya karena perkampungan tersebut padat penduduk.
Halaman 2 dari 4











































