"Menurut penyidik saya, awalnya BPOM enggan terlibat dalam kasus ini," kata Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Kapolrestabes Surabaya ini menjelaskan, enggannya BPOM terlibat karena cukrik tidak bermerk dan berlabel. Namun setelah dijelaskan jika kasus ini sudah merenggut 14 nyawa, akhirnya BPOM bersedia.
"UU pangan untuk menjerat tersangka kan harus ada saksi. Nah, surat keterangan dari BPOM bisa dijadikan suatu alat bukti kuat," lanjut Setija.
Untuk sementara, kata Setija, koordinasi polisi dengan BPOM baru terbatas pada hal itu. Ke depannya, polisi akan lebih mengintensifkan lagi kerjasama.
"Untuk pemeriksaan cukrik, sampel nya sudah kami kirim ke labfor Mabes Polri cabang Surabaya, bukan ke BPOM. Namun hasilnya belum keluar," tandas Setija.
(iwd/iwd)











































