2 Tersangka Cukrik Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

2 Tersangka Cukrik Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 23 Sep 2013 18:09 WIB
2 Tersangka Cukrik Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup
Surabaya - 2 Orang dijadikan tersangka dalam kasus minuman keras (miras) jenis cukrik yang telah menewaskan 14 orang. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

"2 Orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini (cukrik)," kata Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (23/9/2013).

Kapolrestabes Surabaya ini mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun hingga seumur hidup. Mereka juga dijerat dengan pasal 146 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau 140 dan atau 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5-20 tahun.

"Kedua pelaku adalah Y dan Hud," lanjut Setija.

Diduga Y disini adalah Yased Sugianto, pemilik Cafe Family di Jalan Embong Malang. 3 Orang warga Gresik tewas setelah berpesta cukrik di kafe tersebut. 3 Korban adalah Agus Saputra (20), warga Desa Suci; Achmad Basori (20), warga Jalan Sindujoyo; dan Zainuri Budi (34), warga Jalan Gubernur Suryo.

Sementara inisial Hud diduga adalah Ismail (51), warga Jalan Pakis Wetan V. 11 orang tewas setelah membeli cukrik dari Ismail. Ismail sendiri mendapatkan cukrik tersebut dari pembuatnya, Budi Utomo, yang kini tengah menjadi buruan polisi.

(iwd/iwd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini