Di probolinggo, Jawa Timur, untuk mendapat uang sebesar Rp 150 ribu atau separuh nilai 'Balsem', caranya cukup mudah. Penggadai harus menjaminkan kartu 'Balsem' plus foto copy KTP yang namanya sesuai di kartu.
Namun, rumah pegadaian yang menerima kartu 'Balsem' ini bukan pegadaian resmi. Melainkan pegadaian swasta atau rumahan.
"Mau bagaimana lagi, kita sangat butuh uang untuk kebutuhan, pak. Daripada kartunya nganggur, kita masukkan saja ke gadai swasta (rumahan) yang mau menerima," ujar Nyonya Trik, seorang warga Mayangan kepada detikcom, Senin (23/9/2013).
Biasanya lanjut Trik, kartu 'Balsem' itu digadiakan selama 1 bulan atau 3 bulan. Dia baru akan menebus kartu tersebut saat menjelang pencairan dana Balsem periode berikutnya.
'Balsem' merupakan bantuan tunai untuk warga miskin (gakin) dari pemerintah, sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Setiap gakin, menerima kompensasi sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya.
(bdh/bdh)










































