Akibatnya, peredaran miras ilegal tetap marak. Polisi meminta agar perda tersebut direvisi agar mempunyai efek jera terhadap penjualnya.
"Seharusnya tidak perlu diminta. Semua pihak seharusnya sudah saling mendukung dengan adanya kejadian ini," kata Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
Kapolrestabes Surabaya itu mengatakan, kasus ini membuatnya miris karena para korban miras adalah para remaja yang sebenarnya masih mempunyai masa depan cerah. Perda miras selama ini dianggap lalu oleh para penjual miras.
Meski telah terjaring razia, para penjual miras tetap kembali melakukan perbuatannya karena dengan adanya perda itu mereka tak bakal ditahan. Perda miras tersebut tak memberikan efek jera terhadap penjualnya. Perda itu hanya menghukum penjual miras dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Sudah sering kami mengamankan penjual miras. Tapi tetap saja tak ada efek jera. Mereka kembali berjualan, dan mereka terkadang kami tangkap lagi," tandas Setija.
(iwd/iwd)











































