Pemkab Banyuwangi Tak Ingin Sembrono Terima Hibah Saham Tambang Emas

Pemkab Banyuwangi Tak Ingin Sembrono Terima Hibah Saham Tambang Emas

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 16:33 WIB
Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi tak gegabah berani menerima hibah 10 % saham tambang emas dari PT Merdeka Serasi Jaya (MSJ) atas pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu.

Agar tak terjebak masalah hukum dikemudian hari, Pemkab Banyuwangi sejak awal 2013 rajin melakukan konsultasi ke pusat demi amannya penerimaan golden share 10% tersebut.

Hal itu diakui Bupati Abdullah Azwar Anas. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan jika pihaknya sangat berhati-hati menyikapi persoalan tersebut.

Sayangnya, bupati yang akrab disapa Kang Anas ini enggan bicara lebih detil. Dia menyerahkan persoalan tambang emas ke Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi.

"Ada beberapa upaya yang telah dilakukan, biar Kabag Hukum ya yang jelaskan kalau soal tambang emas," ujarnya saat dikonfirmasi via BBM, Kamis (19/9/2013).

Seperti apa upaya Pemkab Banyuwangi untuk mendapat payung hukum agar golden share tersebut tidak ilegal? Berikut kronologi yang berhadil dihimpun detikcom.

Dipenghujung Februari 2013, Pemkab Banyuwangi diam-diam konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Surabaya. Konsultasi itu dilakukan secara resmi dengan berkirim surat Nomor 900/418/429.203/2013.

Dari konsultasi itu, Pemkab Banyuwangi diminta untuk konsultasi lanjutan dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pemkab Banyuwangi akhirnya mengikuti arahan dari BPK tersebut.

Konsultasi tersebut akhirnya dilakukan pada akhir Mei 2013 dengan berkirim surat resmi lagi. Isinya, terkait dengan pelaksanaan Golden Share dalam bentuk hibah usaha pertambangan dari pihak ketiga.

Dari konsultasi yang sudah dilakuka Kemendagri RI dan Kemenkeu RI mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi menyatakan perlu adanya transparansi terhadap kondisi keuangan Perusahaan yang akan memberikan Golden Share kepada Pemkab Banyuwangi. Karena hal itu dinilai akan berpengaruh kepada pengambilan kebijakan Pemkab Banyuwangi terhadap kepemilikan sahamnya.

Konsultasi dengan kedua lembaga negara itu kembali dilakukan menjelang akhir Agustus 2013. Hasilnya, perlu adanya kajian sesuai dengan Aturan yang berlaku. Atau aturan yang mengatur tentang bentuk badan usaha yang akan digunakan sebagai pengelola bagi hasil usaha pertambangan maupun mekanisme hibah secara langsung kepada Pemkab Banyuwangi.

Dari rangkaian konsultasi dan rekomendasi yang didapatkan akhirnya Pemkab Banyuwangi membentuk semacam tim yang beranggotakan 6 orang dengan ketuanya Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Awal September 2013, tim 6 mendatangi Kemenkeu dan Lembaga Konsultan Investasi Bahana Securitas Jakarta untuk konsultasi lebih intens.

Tim 6 akhirnya membawa hasil jika rencana pelaksanaan Hibah Saham dari pihak ketiga ke Pemkab Banyuwangi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan siap dilaksanakan. Skema hibah yang disepakati, adalah hibah saham dari pihak ketiga disampaikan ke Pemerintah Daerah dan akan dicatat sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada PT Merdeka Serasi Jaya (MSJ).

PT MSJ sendiri adalah perusahaan pemegang saham 95 persen dari PT Bumi Sukses Indo, selaku pemegang IUP usaha pertambangan di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi. Hibah saham 10 persen PT MSJ ke Pemkab Banyuwangi tersebut didaftarkan ke notaris Ivan Gelium Lantu SH, M, M.Kn nomor 17 tanggal 12 September 2013.

Berdasarkan akte hibah tersebut, 7 pemegang saham PT MSJ bersepakat menghibahkan 10 persen saham perusahaan kepada Pemkab Banyuwangi. 10 persen Saham yang diberikan adalah sebanyak 10.000 lembar yang perlembar dengan nominal Rp 1 juta. Dengan kata lain, nilai hibah saham keseluruhan adalah sebesar Rp 10 miliar (par value).

Dari akte hibah yang terbit tersebut, akhirnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 12 September 2013. Pembuatan NPHD itu sendiri dianggap sesuai dengan ketentuan dan peraturan hibah daerah yaitu Permendagri Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Saat ini DPRD Banyuwangi masih melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Banyuwangi sesuai surat Nomor 188/390/429.011/2013 tanggal 13 September 2013. Yang isinya mengenai Perubahan Ke-empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.