"Surat peringatan sudah dilayangkan berkali-kali tapi tidak ada respon sehingga akan kami bongkar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Ery Cahyadi dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (18/9/2013).
Menurut Ery, reklame yang akan dibongkar, adalah reklame yang tidak memiliki izin alias bodong. Sedangkan lokasi papan reklame liar paling banyak berada di kawasan jalan protokol, seperti Jalan Embong Malang.
Menurut pantauan detikcom, Rabu (18/9/2013), lebih dari 10 papan reklame terpampang di kiri dan kanan sepanjang jalan Emong Malang. Mulai dari depan swalayan Sogo Tunjungan Plaza, depan ex Pasar Tunjungan hingga depan hotel JW Marriott padat papan reklame.
Sepintas, kepadatan papan reklame di kawasan Embong Malang memang tampak tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Pejalan kaki masih bisa menggunakan pedestrian, sementara aktivitas lalu lintas kendaraan juga terlihat lancar.
Namun, padatnya pertokoan ditambah pohon reklame yang menjamur membuat kawasan Embong Malang penuh sesak, tak tertata rapi.
Belum lagi reklame berukuran besar di beberapa jalan protokol seperti Jalan Raya Darmo, hingga Jalan Basuki Rachmad.
(bdh/bdh)











































