Dituding Gegabah Soal MoU Proyek Umbulan, Ini Jawaban Pemkab Pasuruan

Dituding Gegabah Soal MoU Proyek Umbulan, Ini Jawaban Pemkab Pasuruan

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 13:41 WIB
mata air Umbulan/file
Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan angkat bicara terkait penandatangan kesepakatan bersama (MoU) pemanfaatan sumber air Umbulan yang dinilai gegabah karena tanpa menunggu Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pemkab menganggap, MoU tersebut justru mengatur kewajiban Pemprov Jatim untuk membuat Amdal sebelum megaproyek tersebut benar-benar dilaksanakan.

"Penandatanganan MoU ini justru untuk melindungi kelestarian lingkungan yang diatur di dalamnya. Dalam MoU itu diatur hak dan kewajiban para pihak sesuai kelayakan dan daya dukung air yang ada saat ini," kata Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, R Wahyu Widodo, Rabu (18/9/2013).

Dalam MoU tersebut, lanjut Wahyu, Pemprov Jatim selaku pelaksana megaproyek harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengerjakan proyek, diantaranya kewajiban membuat Amdal dan izin kelayakan lingkungan.

"Studi Amdal merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi Pemprov Jatim sebelum memulai proyek Umbulan, seperti yang diatur dalam perundangan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki studi Amdal dan izin kelayakan lingkungan," tandasnya.

Pemprov Jatim dalam MoU tersebut juga harus mengalokasikan penyediaan air minum untuk masyarakat sekitar, dan melakukan konservasi lingkungan pada kawasan tangkap area. Dengan demikian, MoU ini menjadi tameng yang mengatur rambu-rambu untuk kelestarian lingkungan hidup.

"Pemkab Pasuruan justru konsen pada kelestarian lingkungan," tandas Wahyu.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah awal kerjasama Pemkab Pasuruan dengan Pemprov Jatim untuk memanfaatkan sumber air Umbulan. MoU tersebut belum mengatur detil tekhnis pengelolaan sumber Umbulan. Pada proses selanjutnya MoU ini akan ditindaklanjuti dengan MoU lain yang mengatur secara tehnis pengelolaan proyek sumber air Umbulan dengan instansi terkait.

"Studi Amdal dan kelayakan lingkungan akan dilakukan antara BLH Provinsi Jatim dengan BLH Kabupaten Pasuruan, sedangkan infrastruktur akan dilakukan Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Provinsi Jatim dan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Sebelumnya Pengamat Kebijakan Publik Fungsionaris DPP Partai Golkar, M Misbakhun menuding penandatanganan MoU pemanfaatan sumber air Umbulan oleh Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf tanpa menunggu Amdal, dinilai sebuah tindakan gegabah dan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik. Karena akibat keputusan yang diambil oleh bupati tersebut akan mengganggu keseimbangan ekologi alam daerah Umbulan.

"Saya banyak menerima keluhan berupa kekhawatiran masyarakat daerah Umbulan, bahwa pemanfaat sumber air tersebut dampaknya akan ke kemasyarakat sekitar sumber air akan besar karena debit air akan tersedot, sumur rakyat dan air untuk pertanian dan perkebunan akan berkurang banyak. Sementara program reboisasi dan penataan hutan disekitar daerah sumber air Umbulan belum jelas," kata Misbakhun, Minggu (15/9/2013) lalu.


(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.