Para pelaku diketahui berusia 17 tahun pelajar kelas 1 SMAN dan pelajar usia 13 tahun kelas 2 SMPN. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
"Kedua pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kepada detikcom, Selasa (17/9/2013).
Pencurian dilakukan pelaku di gudang agen gas elpiji milik Titis Singgih (27) di Desa Mentoro Kecamatan Soko. Kedua pelaku memilih beraksi malam hari karena gudang sepi.
Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak 12 buah tabung gas elpiji 3 kg. Namun naas belum sempat menikmati hasil kejahatannya, para pelaku keburu dibekuk petugas Polsek Soko.
"Salah satu pelaku berinisial berusia 17 tahun sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama," terang Kasat.
Akibat perbuatanya kini pelaku harus berurusan dengan polisi. Mereka harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Soko.
"Kita jerat pasal 33 ayat 1 KUHP junto undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak," tegasnya.
(fat/fat)










































