"Bersama 23 kantor perwakilan di seluruh Indonesia, Ombudsman RI membuka pos pengaduan untuk memantau pelaksanaan rekruitmen tersebut," ujar Asisten Bidang Penanganan Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nuriyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Embong Kemiri 23 Surabaya, Senin (16/9/2013).
Ia menambahkan, pembukaan pos pengaduan tersebut sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2008.
"Kita menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait maladministrasi (pelanggaran) yang terjadi. Kita buka selama sekitar 3 bulan, mulai 16 September sampai 4 Desember 2013," terangnya.
Selain menerima pengaduan, pihaknya juga membentuk tim yang bertugas khusus mengamati pemberitaan media tentang rekruitmen CPNS. "Dari pemberitaan nanti akan ditindaklanjuti sebagai investigasi atas prakarsa sendiri atau sesuai kewenangan ombudsman pasal 7 huruf d UU No 37 Tahun 2008," katanya.
Dengan adanya pos pengaduan ini, diharapkan masyarakat antusias melaporkan temuan-temuan pelanggaran rekruitmen CPNS. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada CPNS, agar tidak percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
"Jangan mengambil jalan pintas, masyarakat harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Kita harapkan, rekruitmen dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," terangnya.
Sudah dua kali ini ombudsman membuka pos pengaduan penerimaan CPNS. Pada tahun lalu, ombudsman Perwakilan Ri Jatim menerima 5 pengaduan dari masyarakat yang ikut seleksi d KemenkumHAM serta Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).
"Ada 4 yang ke kemenkumham dan 1 dosen ikut seleksi CPNS di PENS. Dari laporan tersebut langsung kita croscheck," tuturnya.
Seperti laporan dari anak seorang pemilik warung kopi di Surabaya. Anaknya tidak diterma di Kemenkumham karena memang tidak memenuhi syarat tinggi badan. Laporan dari warga Jember, karena tidak memiliki KTP. Setelah dicek, memang KTP merupakan salah satu syarat mutlak.
Dari Jombang, yang awalnya mendapatkan nilai tinggi. Setelah dicek, ada kesalahan pemasukan data dan setelah diperbaiki, memang warga
tersebut dinyatakan tidak lolos karena nilainyatidak memenuhi syarat.
"Ada seorang dosen yang ikut seleksi CPNS di PENS. Dia tidak lolos seleksi wawancara. Setelah kita konfirmasi, dan panitia menunjukkan nilainya, memang dia tidak memenuhi syarat. Kalau tes wawancara kan subjektif, apalagi yang mengetes sebanyak 19 orang," tandasnya.
(roi/fat)










































