Gugatan Intrepid Ditolak PTUN Surabaya

Gugatan Intrepid Ditolak PTUN Surabaya

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 18:44 WIB
Gugatan Intrepid Ditolak PTUN Surabaya
Surabaya - Gugatan Intrepid Mines Ltd. terhadap Bupati Banyuwangi mentah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Majelis hakim menolak gugatan Intrepid dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Dissenting opinion itu berasal dari hakim I yakni Tri Cahya Indra Permana. Sementara hakim ketua Dani Elpah dan hakim II Indaryadi tetap pada keputusannya mengesahkan SK Bupati Banyuwangi No 188/709/KEP/429.011/2012 dan No 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2013 tentang pemberian persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).

"Karena perkaranya harus diputus, maka diambil suara terbanyak," ujar Dani dalam persidangan yang digelar di PTUN Surabaya, Kamis (12/9/2013).

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Intrepid Judiati mengatakan, putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihaknya masih memiliki kesempatan untuk banding dengan permohonan yang sama yaitu membatalkan pengalihan IUP.

"Dissenting opinion tadi membuat setidaknya apa yang dikemukakan dapat menjadi poin untuk upaya hukum selanjutnya," kata Judiati.

Judiati menambahkan, jika bicara pokok perkara, ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Banyuwangi. Abdullah Azwar Anas sudah melanggar pasal 93 ayat 1 UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Pasal tersebut mengatakan jika pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK nya kepada pihak lain.

Executive General Manager and Country Head Intrepid Tony Wenas mengatakan jika orang awam pun tahu jika pengalihan IUP dari PT IMN ke PT BSI telah melanggar hukum. "Putusan majelis hakim bertolak belakang dari hukum yang ada. Majelis hakim sudah masuk angin," tukas Tony.

(iwd/iwd)
Berita Terkait