Menurut Kabid Pembinaan Napi, Hery Ashari, bahwa korban yang menghuni blok D Win 3 kamar 11, sering menyendiri dan jarang berinteraksi dengan napi lain.
"Korban terpidana kasus penganiayaan pasal 351 KUHP divonis 6 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan dan sisanya 4 tahun 3 bulan," kata Hery kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/9/2013).
Saat kejadian, kata dia, korban memakai celana jeans abu-abu dan baju garis-garis warna coklat. Sementara itu Polres Sidoarjo telah melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RS Pusdik Gasum Porong untuk dilakukan autopsi.
"Setelah diautopsi, jenazah akan diantar ke rumah duka untuk dimakamkan," tambah Hery.
(fat/fat)











































