Mereka adalah Briptu Moch. Rizki Amrullah, Bripka Hadi Pramono dan Bripka Sigit Nurcahyo. Mereka tetap dipecat meski tak hadir dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Polrestabes Surabaya.
"PTDH ini merupakan pelaksanaan dari keputusan yang dikeluarkan Polda Jatim," kata Kombespol Setija Junianta dalam upacara tersebut, Senin (9/9/2013).
Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, ketiganya dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut.
Dijelaskan pula, Briptu Moch. Rizki Amrullah dengan Nrp 84110607, diberhentikan sebagai anggota Bhayangkara berdasar Kep/933/VII/2013; Bripka Hadi Pramono, Nrp 77060029 berdasar Kep/935/VII/2013 dan Bripka Sigit Nurcahyo, Nrp 78030002 berdasar Kep/961/VII/2013. Berdasar surat, ketiganya diperhentikan sejak 31 Juli 2013 lalu.
"Sebelumnya bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menghubungi yang bersangkutan untuk hadir. Tapi nyatanya, sampai digelar upacara, ketiganya tidak hadir dan PTDH tetap dilakukan," lanjut Setija.
Setija menjelaskan, PTDH ini membuat Polri kehilangan anggotanya. Karena itu Setija berharap agar PTDH ini menjadi PTDH terakhir yang dilakukannya khususnya di Polrestabes Surabaya.
(iwd/iwd)











































