Dari 8 calon pemimpin Jawa Timur tersebut, hanya 3 orang yang berhak menggunakan hak pilihnya mencoblos pada Kamis 29 Agustus 2013. Mereka adalah cagub Soekarwo, cawagub M Sihat, dan cagub Bambang DH. Sedangkan 5 orang yakni cawagub Saifullah Yusuf, cagub Eggi Sudjana, cawagub Said Abdullah, cagub Khofifah dan cawagub Herman tak bisa menggunakan hak pilihnya.
"KTP-nya tercatat bukan sebagai penduduk Jawa Timur, tapi sebagai warga Jakarta," ujar Sri Sugeng, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Kamis (28/8/2013).
Dari informasi yang dihimpun, meski menjadi Wakil Gubernur Jatim, KTP Saifullah Yusuf masih beralamatkan di Jakarta. Eggi Sudjana juga ber-KTP Jakarta. Said Abdullah meski dilahirkan di Jawa Timur, alamat kartu identitasnya juga di Jakarta. Khofifah juga kelahiran Surabaya, tapi lama bermukim di Ibu Kota dan KTP nya Jakarta. Sedangkan Herman yang pernah menjabat Kapolda Jatim selama empat tahun mulai 2005 sampai 2009, juga ber-KTP-kan Jakarta.
"Karena KTP nya bukan dari Jawa Timur, maka mereka tidak memiliki hak pilih," tuturnya.
Sementara itu, Komisoner KPU Jatim Nadjib Hamid menambahkan, warga yang bukan ber-KTP Jawa Timur tidak bisa masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memungkinkan mereka mencoblos di luar Jatim.
"KTP atau identiasnya bukan Jawa Timur, haknya boleh dicalonkan tapi tidak boleh mencoblos," tandasnya.
(roi/iwd)










































