Berkas tuntutan terdakwa Letnan Jenderal (purn) Djaja Suparman setebal 75 halaman dibacakan oleh oditur militer tinggi Letnan Jenderal TNI Sumartono, mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 Wib.
Dalam berkas tuntutan, terdakwa Letjen (Purn) Djaja Suparman yang saat itu menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya terbukti melakukan korupsi dan merugikan Negara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) huruf a Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971.
"Pidana terhadap terdakwa Letjen (Purn) Djaja Suparman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Subsider kurungan pengganti selama 3 bulan penjara," kata Letnan Jenderal TNI Sumartono, di depan terdakwa dan Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao.
Selain mendapatkan tuntutan hukuman penjara, terdakwa yang pernah mendapatkan bintang mahakarya putra ini juga mendapatkan pidana tambahan. Bahwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500 rupiah.
"Jika terpidana tidak mengganti uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti," tandas Letnan Jenderal TNI Sumartono, Selasa (20/8/2013).
Mendengar tuntutan pidana 3 tahun, terdakwa Letjen (Purn) Djaja Suparman mengajukan pledoi kepada Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, agar sidangnya digelar tiga minggu lagi.
Djaja Suparman menilai, tuntutan berkas yang didengarnya dan dibaca oleh oditur milter Letnan Jenderal TNI Sumartono ada banyak kekurangannya dan faktanya tidak ada. "Dari 31 dakwaan primer dan 33 dakwaan subsider itu semua tidak bisa dibuktikan dalam persidangan," kata Letjen (Purn) Djaja Suparman, kepada sejumlah wartawan.
Mantan Pangdam V/Brawijaya tersebut juga sangat kecewa dalam persidangan kali ini. Karena, tidak ada perbaikan dalam faktor-faktor keterangan dari saksi. "Pembacaan itu hanya memang benar saya diperiksa dan menerima uang. Tapi, hingga sekarang dari para saksi tidak pernah diperiksa sama sekali," ujar dia.
Meski begitu, dengan proses persidangan yang dijalaninya, Djaja Suparman tetap menghormati proses persidangan yang dituduhkan terhadap dirinya melakukan ruislag tanah.
"Saya tetap menghormati keputusan persidangan. Makanya saya mengajukan pledoi kepada majelis hakim," pungkas dia.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini