Dengan tipu dayanya, pelaku bernama Nursyahid, warga Desa Maindu Kecamatan Montong, Tuban. Pemuda berusi 23 tahun tu menyetubuhi korban yang baru berusia 14 tahun sebanyak 5 kali. Ironisnya usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi hadiah korban boneka kelinci yang kini diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.
Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui SMS. Pelaku mendapat nomor handphone korban dari seorang temannya pada bulan Maret 2013 lalu.
Rutin berkomunikasi membuat korban dan pelaku semakin akrab dan tumbuh benih cinta. Hingga akhirnya mereka bertemu muka. Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan keliling desa.
"Saat jalan-jalan di lapangan Kecamatan Soko, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji, akan menikahi jika hamil dan memberikan boneka kelinci warna pink. Kemudian korban menuruti ajakan pelaku untuk berhubungan intim," terangnya.
Perbuatan asusila itu tak hanya sekali dilakukan. Pelaku yang merasa ketagihan mengulangi aksinya hingga sebanyak 5 kali. "Dua kali dilakukan saat jalan-jalan di lapangan Kecamatan Soko dan tiga kali dilakukan di rumah kerabat pelaku yang ada di Kecamatan Kanor, Bojonegoro," jelas Noersento.
"Terungkapnya kasus itu karena keluarga korban curiga dengan pelaku yang sering mengajak korban keluar. Setelah ditanya akhirnya korban mengaku telah disetubuhi pelaku, sehingga keluarga langsung lapor polisi," imbuhnya.
Berdasarkan laporan keluarga korban polisi menangkap pelaku beserta barang bukti, berupa dua buah boneka kelinci yang digunakan merayu korban. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(bdh/bdh)











































