"Prosesnya, warga berhak atas dana itu dan dibuatkan rekening di Bank Jatim. Untuk memudahkan pengambilan," terang Eggi saat kampanye di Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2013).
Mekanisme pencairan dana bantuan itu menurut dia, untuk menghindari praktik korupsi, apabila dikucurkan melalui aparat pemerintah. "Menghindari dana itu disalahgunakan," tegasnya.
Dari perhitungannya, dana sebesar Rp 1 Miliar tiap desa itu hanya menyerap 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Timur. Penggunaan dana itu cukup rasional, dikarenakan APBD Jawa Timur sebesar Rp 17 triliun. "Hanya 40 persennya digunakan untuk peningkatan ekonomi rakyat. Apa salahnya," akunya.
Eggi juga sempat menyoroti kekayaan alam di Jawa Timur belum termaksimalkan. Penyebabnya, kekayaan alam di Jatim saat ini banyak dimonopoli oleh kalangan tertentu, hingga membuat rakyat miskin di negeri sendiri.
(bdh/bdh)










































