Selain vonis kurungan 7 tahun, hakim yang dipimpin Dewi Iswani juga menimpakan hukuman denda Rp 60 juta subsider kurungan 1 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Dewi Iswani membacakan putusan, Rabu (31/7/2013).
Mendengar vonis tersebut, Nimo Yuliadi langsung menunduk. Dia bahkan hanya menjawab 'pusing' saat majelis hakim menawarkan terdakwa akan menerima langsung vonis tersebut atau akan melakukan banding. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang SH dan Ida SH, yang langsung menyatakan pikir-pikir.
"Tidak tahulah, saya pettengen (pusing, red), pak. Saya pasrah saja," tutur Nimo kepada JPU Bambang usai persidangan.
Sebelumnya, aksi pencabulan terdakwa Nimo terhadap seorang siswinya dilakukan hingga berulang kali. Tidak hanya di hotel saja, aksi cabul terdakwa juga pernah dilakukan di pinggir sungai, tepi laut, dan rumah korban sendiri saat situasi sepi. Awal perbuatan tak senonoh dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke hotel.
Saat itu korban sempat menolak melayani hasrat birahi oknum gurunya. Namun hati korban akhirnya luluh setelah terus dipaksa dan diiming-imingi nilai besar oleh si pelaku. Berhasil menjalankan aksi perdananya rupanya membuat pelaku ketagihan. Sejak itu, setiap ada kesempatan pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus guru cabuli murid ini sempat membuat heboh pihak terkait di Situbondo. Sang siswi yang menjadi korban bahkan sempat didemo rekan-rekannya agar dikeluarkan dari sekolah. Pihak Kemenag dan DPRD Situbondo sampai turun tangan langsung membantu menyelesaikan kasus tersebut.
(fat/fat)











































