Ketiga tersangka adalah Budi Haryono (40), selaku pemilik CV Kreasi Rapi ,yang mengerjakan proyek pengadaan mebeler. Yayan Sunarya (45), dan Agus Triyono 50. Dua nama terakhir diduga sebagai mediator pengadaan proyek yang diberikan kepada CV Kreasi Rapi dan pihak Diknas Bojonegoro.
Status tersangka ini ditanda tangani Kajari Bojonegoro Tugas Utoto setelah ketiganya di mintai keterangan selama hampir 13 jam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dikeler ke Lapas kelas 2A, Bojonegoro yang berada di jalan Diponegoro.
Diketahui sebelumnnya , kasus ini terkuak setelah banyak kepala sekolah merasa dirugikan, karena barang mebeler belum terkirim ke sekolah. Padahal deadline pada desember 2012. Dari 163 sekolah dasar, hanya 69 sekolah yang terbukti melakukan pengadaan mebeler.
"Tersangka kami kenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena diduga meperkaya diri sendiri" tegas Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul.
Namun Secara materi, Nusirwan belum bisa menyampaikan alasan penahanan tersangka. Intinya ketiganya diduga kuat terlibat. Penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan berdasarkan bukti yang cukup.
Selain itu Kejari menyita dua kendaraan milik tersangka Yayan berupa satu unit Honda Jazz dan satu unit pick up L300 milik Budi Haryanto.
(iwd/iwd)