Diantaranya, alat hisap, thiner, air keras, aki, air soda, limbah proses, kondensor, aseton dan alkohol 95 persen. Selain bahan baku tersebut, petugas juga menyita 0,26 gram dan 2,5 gram sabu siap edar.
Kedua tersangka itu berinisial AR (39) dan istrinya A-A (37). Saat digerebek keduanya tengah tertidur habis memproduksi sabu di rumah kontrakannya di Perumahan Candra Kartika, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim AKBP Andy Ludianto, mengatakan, selain menjadi tempat tinggal. Rumah kontakan itu juga menjadi tempat memproduksi sabu-sabu.
"Kualitas sabu-sabu bikinan tersangka jelek. Meski efek dan kandungannya sama," ujar Andy saat gelar perkara di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/7/2013).
Ia menambahkan, tertangkapnya kedua tersangka ini, merupakan pengembangan penyelidikan dari penangkapan MAP (31), warga Lowokwaru, Kota Malang. "Dari pengakuan tersangka mengarah kepada dua tersangka ini," imbuh Andy.
Sementara tersangka mengaku, masih selama dua hari ini memproduksi sabu-sabu dengan modal Rp 2 juta. "Uang itu untuk beli alat dan bahan baku," aku AR residivis kasus narkoba ini.
Rencananya, Polres Malang Kota akan menggelar rekontruksi di lokasi kejadian untuk melengkapi penyidikan. Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika.
(fat/fat)










































