Polisi Ungkap Penimbunan 2,6 Ton Solar Bersubsidi

Polisi Ungkap Penimbunan 2,6 Ton Solar Bersubsidi

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 12:00 WIB
Polisi Ungkap Penimbunan 2,6 Ton Solar Bersubsidi
Surabaya - Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang Desa Penidon Kecamatan Plumpang, Tuban, diamankan polisi. Satu orang yakni Amat solikon (40) pemilik gudang dan barang bukti 2,6 ton solar bersubsidi diamankan.

"Ada 33 jerigen dan 3 drum. Total barang bukti 2,6 ton solar bersubsidi," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).

Wahyu menjelaskan solar bersubsidi tersebut diperoleh tersangka dari sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Widang. Untuk mengelabuhi petugas SPBU, tersangka menggunakan surat pengantar dari Dinas Pertanian yang sudal tidak berlaku.

"Tersangka menggunakan dokumen pengantar dari Dinas Pertanian. Tapi sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang," jelasnya kepada wartawan.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 53 (c) UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan sangkaan menyimpan BBM tanpa ijin usaha itu tersangka terancam hukuman dibawah lima tahun penjara.

"Karena ancaman dibawah lima tahun, jadi tersangka tidak ditahan, hanya kita kenakan wajib lapor," pungkas Wahyu.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini