"Ada 33 jerigen dan 3 drum. Total barang bukti 2,6 ton solar bersubsidi," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Wahyu menjelaskan solar bersubsidi tersebut diperoleh tersangka dari sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Widang. Untuk mengelabuhi petugas SPBU, tersangka menggunakan surat pengantar dari Dinas Pertanian yang sudal tidak berlaku.
"Tersangka menggunakan dokumen pengantar dari Dinas Pertanian. Tapi sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang," jelasnya kepada wartawan.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 53 (c) UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan sangkaan menyimpan BBM tanpa ijin usaha itu tersangka terancam hukuman dibawah lima tahun penjara.
"Karena ancaman dibawah lima tahun, jadi tersangka tidak ditahan, hanya kita kenakan wajib lapor," pungkas Wahyu.
(fat/fat)










































