Dalam razia angkutan umum tersebut petugas memeriksa setiap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas wilayah Tuban. Pemeriksaan meliputi kondisi lampu, kaca bus, rem, ban, mesin, emisi gas buang, dan kesehatan sopir serta kernet.
"Ini kita bersama Polres Tuban dan Dinas Kesehatan mengadakan pengecekan kendaraan umum di terminal Tuban, sekalian pengecekan kesehatan awak kendaraan," ujar Kadishub Kabupaten Tuban, Paraith.
Beberapa pelanggaran yang bisa berakibat kecelakaan lalu lintas fatal berhasil ditemukan petugas. Diantaranya lampu riting yang tidak berfungsi, penggunaan ban vilkanisir, serta penggunaan ban yang telah rusak parah hngga tak layak pakai.
"Ada beberapa kendaraan yang menggunakan ban tidak memenuhi persyaratan, seperti pakai ban vulkanisiran dan ada beberap kondektur dan sopir yang tensinya agak tinggi." paparnya kepada wartawan.
Meski pelanggaran yang ditemukan bisa memicu kecelakaan lalu lintas, namun petugas tidak memberikan sanksi tegas. Petugas hanya memberikan teguran dan peringatan agar awak bus segera melakukan perbaikan dan pergantian onderdil.
Bahkan sesaat setelah dilakukan pendataan, bus-bus pengguna ban tak layak pakai tersebut langsung diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Hanya mereka akan akan terus dipantau hingga pembenahan kendaraan benar-benar dilakukan.
"Sanksinya sementara kita beri peringatan dan teguran. Tapi tadi juga ada yang kita beri surat tilang karena ketahuan melanggar rute jalur," jelasnya.
(fat/fat)










































