Home Industry Petasan di Situbondo Digerebek

Home Industry Petasan di Situbondo Digerebek

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 16:55 WIB
Home Industry Petasan di Situbondo Digerebek
Situbondo - Sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan petasan di Situbondo digerebek polisi, Kamis (18/7/2013). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan ribuan petasan beragam ukuran dan selongsong.

Selain itu, beberapa bak bahan membuat petasan juga ikut disita, seperti potasium klorat, belerang, brown, arang, dan tanah halus. Bahkan, di antara bahan campuran pembuat petasan itu sudah dalam bentuk kemasan dan siap dijual.

Aneka barang bukti dan pemilik home industry di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan itu langsung digiring ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, si pemilik bernama Muhasu (49) masih menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal.

"Sekarang pemiliknya masih diperiksa, masih didalami. Yang jelas, penggerebekan ini berawal dari informasi warga," kata AKP Wahyudi kepada wartawan.

Kasubbag Humas Polres Situbondo, penggerebekan dilakukan setelah Unit Resmob Polres Situbondo memastikan di dalam rumah Muhasu banyak menyimpan petasan, Kamis (18/7/2013). Benar saja, begitu digerebek polisi mendapati banyak bahan membuat petasan maupun petasan yang sudah jadi dan siap edar.

Bahan dan petasan jadi itu ditemukan berpencar di dalam rumah, mulai di bagian dapur, kamar, hingga teras rumah Muhasu. Saat digerebek pemiliknya konon sedang santai di ruang tengah rumahnya. Dia mengaku jika petasan-petasan itu dibuat bersama beberapa rekannya untuk persiapan lebaran mendatang.

"Semua bahan itu saya beli dari luar Situbondo. Ada yang dari Bondowoso maupun Jember," tandas Muhasu di depan polisi.

Selain itu, Muhasu juga bersikukuh jika dirinya baru kali ini nekat membuat petasan. Mendengar itu, polisi tidak langsung percaya begitu saja. Sebab ada tengara pelaku sudah cukup lama memiliki aktivitas sebagai pembuat petasan.

"Itu khan pengakuan pelaku, ya biarkan saja. Semuanya masih kami dalami. Pelaku terancam dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKP Wahyudi.

(fat/fat)
Berita Terkait