Korban adalah siswi salah satu Sekolah Menengah (SMA) di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Akibat perbuatan bejat tersangka, kini gadis berusia 17 tahun itu hamil sekitar 7 bulan.
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan itu berlangsung mulai Desember 2012 lalu. Namun semua dilakukan suka sama suka tanpa ada paksaan sedikit pun. Lokasi tempat yang digunakan biasanya studio musik dan rumah kosong di Kecamatan Kenduruan.
"Saya kenal dengan korban lewat temannya di Desa Campurejo. Setelah itu saya sms an lalu jadian," cerita Wajehudin kepada wartawan disela-sela menjalani penyidikan di ruang PPA Satreskrim Polres Tuban.
Akibat hubungan terlarang tersebut, korban hamil 7 bulan. Namun bukannya bertanggung jawab, tersangka malah menjauhi korban karena hubunganya tidak mendapat restu orang tua tersangka. "Saya tidak tahu apa alasan hubungan kami ditolak," katanya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan bentuk fisik anaknya. Setelah didesak, korban mengakui kehamilannya akibat perbuatan tersangka.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Tuban. Meski dilakukan suka sama suka, tapi karena korban masih dibawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini merupakan yang ke 22 di tahun 2013. Kasus pencabulan mengalami peningkatan dibanding tahun 2012 yang mana dalam satu tahun 38 kasus.
"Tren kasus ini meningkat dari tahun 2012. Tahun lalu kami menangani 38 perkara, kini baru sampai Juli sudah ada 22 kasus," jelas.
Berdasarkan data di Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, korban pencabulan terbanyak didominasi gadis belia yang masih berstatus pelajar.
(iwd/iwd)











































