Pemuda asal Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ini mengaku, telah berpacaran dengan korban sejak awal 2013 lalu. Selama menjalin asmara, dirinya seringkali menyetubuhi korban. Baik itu di rumahnya atau di tempat tinggal korban.
"Jika rumah sedang sepi," ucap tersangka kepada petugas, Senin (15/7/2013).
Tersangka juga membantah perbuatan itu disertai ancaman kepada korban. "Korban juga mau, tidak ada masalah. Saat korban hamil, saya mau tanggung jawab, tapi tidak mau," kata tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengungkapkan, pasca menolak untuk dinikahi korban justru menggandeng pacar baru. Kehamilan korban akhirnya tercium keluarga dan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya. Setelah dapat laporan dari keluarga," ujar Kasubag Humas Polres Malang Ipda Soleh Mas'hudi kepada wartawan di mapolres Jl Ahmad Yani, Kepanjen.
Soleh menuturkan, proses penyidikan terhadap tersangka sudah berjalan. Atas perbuatannya dijerat UU Perlindungan Anak.
(fat/fat)










































