Buruh Mebel Tuntut 4 Bulan Gaji yang Belum Dibayar

Buruh Mebel Tuntut 4 Bulan Gaji yang Belum Dibayar

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 11:16 WIB
Buruh Mebel Tuntut 4 Bulan Gaji yang Belum Dibayar
Pasuruan - Puluhan buruh perusahaan mebeler PT Milenia Furniture Indonesia (MFI), Jalan Raya Wonorejo, Pasuruan memblokir gerbang pabrik. Buruh menuntut 4 bulan gaji yang belum dibayar.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (15/7/2013), sekitar 35 buruh pria dan wanita melakukan aksi duduk-duduk di depan dua gerbang pabrik. Sebagian mereka tampak tiduran di bawah terik matahari, sebagian lagi berorasi.

Para buruh juga membawa beberapa peralatan dapur sebagai simbol hidup mereka susah selama tidak mendapatkan gaji. Beberapa poster tuntutan ditempelkan di tembok pabrik.

"Kita tidak peduli panas, tidak peduli puasa. Kita akan di sini sampai gaji dibayar," kata Suwandi (42), salah seorang buruh.

Pria yang sudah 20 tahun bekerja di pabrik tersebut mengatakan, selama tidak digaji dan diskorsing, mereka hidup susah karena tidak memiliki penghasilan. Sementara janji manajemen yang disampaikan di beberapa pertemuan selalu diingkari.

"Kita sudah ketemu-ketemu terus, tapi hasilnya sama saja. Kita sudah bosan," ungkap Suwandi.

Puluhan buruh yang rata-rata sudah bertahun-tahun bekerja ini diskorsing pasca terjadi kebakaran pabrik empat bulan silam. Namun selama itu, tidak ada kejelasan status mereka. Selama mereka diskor, manajemen perusahaan tetap menerima karyawan baru. Aksi ini merupakan yang ketiga mereka lakukan dengan tuntutan serupa.

"Kita minta ketegasan perusahaan. Kita ini diskor tidak, di-PHK juga tidak. Selama ini perusahaan tetap menerima karyawan," sungut Suwandi kemudian mendapat persetujuan dari buruh lainnya.

Susilo, kuasa hukum perusahaan saat ditanya wartawan terkait tuntutan buruh hanya bungkam. "Saya tidak bisa komentar," katanya sambil berlalu dengan mobil.

Pukul 12.00 WIB, aksi blokir gerbang pabrik masih berlangsung. Sejumlah polisi dan satpam tampak bersiaga. Para buruh mengatakan tidak akan bubar sebelum tuntutan dipenuhi.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini