Tersangka yang diamankan yakni Yunus (40) dan Salam (34). Masing-masing warga Desa Tulupari Kecamatan Tiris dan Desa Pendil Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.
"Keduanya digerebek hanya berbeda hari saja di rumahnya masing-masing," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Endar Priantoro, Rabu (10/7/2013).
Dari rumah Yunus, petugas berhasil menyita barang bukti 120 gulung mercon cabe atau letek, gulungan kertas, alat pembuat petasan serta sumbu. Sementara di rumah Salam, berhasil diamankan tiga sak belerang, timbangan, gulungan kertas, sumbu serta petasan.
"Mereka ini beroperasi pada saat bulan Ramadan saja," imbuh Endar Priantoro.
Endar menegaskan tidak akan kompromi dengan industri petasan. Semua warga bisa melapor jika menemukan home industri atau pabrik petasan.
"Kalau ada ditemukan pabrik atau home industri petasan segera melapor. Petasan itu sangat membahayakan," tandasnya.
Sementara kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951.
(fat/fat)











































