Tiga Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Ditangkap Polisi

Tiga Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 14:10 WIB
Tiga Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Ditangkap Polisi
Situbondo - Sepasang suami istri (pasutri) asal Jember dan seorang pria yang konon selingkuhan si istri ini tampaknya cukup kompak. Termasuk dalam mengais rezeki, ketiganya pun melakukannya bersama-sama. Sayang cara yang dilakukan ketiganya melanggar hukum, dan harus berurusan dengan polisi.

Ketiganya ditangkap Satuan Reskoba Polres Situbondo karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Situbondo. Sang suami, M Nurul Arifin (36), warga Patrang, Jember, dibekuk lebih dulu di jalan raya Banyuputih. Sementara istrinya, Luluk Handayani (27) dan seorang pria bernama Nur Hakki (33), warga Pamekasan, ditangkap kemudian di parkiran eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Situbondo.

"Ketiganya memang menjadi TO kami. Informasinya mereka sering mengedarkan sabu di kawasan eks lokalisasi GS. Dari penangkapan ini kami menyita 6 gram sabu," kata AKP Priyo Purwandito kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).

Kasat Reskoba Polres Situbondo itu menjelaskan, barang bukti sebanyak 6 gram itu diantaranya diamankan dari Nurul Arifin sebanyak 3 gram. Sisanya disita dari tangan istrinya 3 gram. Barang haram sengaja dibawa Nur Hakki dari Pamekasan untuk diedarkan di kawasan Jember dan sekitarnya melalui tangan pasutri tersebut.

"Pasutri itu membeli dari Nur Hakki yang katanya dekat dengan si istri senilai Rp 1,2 juta per gramnya, lalu dijual ke konsumen Rp 1,7 juta per gram," papar mantan Kapolsek Sumbermalang itu.

Di depan polisi, pasutri Nurul Arifin dan Luluk Handayani mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan. Selama ini si suami hanya berprofesi tukang ojek, sementara si istri membuka usaha salon kecantikan di Patrang, Jember. Pasutri itu mengakui mendapatkan kiriman barang dari Nur Hakki, kenalannya asal Waru, Pamekasan.

"Kami baru saja kerja beginian, pak. Ya untuk menambah penghasilan," tukas Luluk di depan penyidik.

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, Nurul Arifin dibekuk anggota Reskoba saat hendak mengantar pesanan barang ke wilayah Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Selasa (2/7/2013) malam. Sayang, belum sempat bertemu si pemesan dia sudah diringkus polisi di jalan raya.

Atas permintaan polisi, Nurul kemudian mengontak istrinya untuk membawa sisa barang yang ada di rumahnya ke Situbondo. Dalihnya ada pesanan tambahan. Beberapa jam kemudian, Luluk pun datang bersama Nur Hakki dan berhasil ditangkap di parkiran eks lokalisasi GS.

"Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 36/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Priyo.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini