Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika aksi cabul dukun bejat ini terjadi Senin (1/7/2013) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku sedang mengobati korban berinisial LPS (20), mahasiswi asal Kecamatan Trawas, Mojokerto yang sedang ada masalah kampusnya di Kota Malang.
Sebelum proses pengobatan dilakukan, korban diminta bersuci dengan cara wudlu dan shalat malam dan diminta untuk berdoa. Di sela-sela berdoa ini, beberapa anggota tubuh korban diolesi minyak. Bahkan, korban juga kejang-kejang bak kesetrum akibat pengobatan ini.
Di saat korban meronta-ronta, pelaku membalikkan tubuh korban. Ironisnya setelah di balik, pelaku memasukkan jarinya ke miss v korban. Tak cukup itu, pelaku juga menodai keperawanan mahasiswi ini.
"Korban tak bisa berteriak karena mulutnya dibungkam. Korban hanya meronta-ronta saja," katanya saat gelar perkara.
Keluarga yang khawatir segera melaporkan Herman ke para tetangganya. Sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka diamankan warga. Bahkan sempat dimassa akibat ulahnya. Akibat perbuatannya, Herman dikenai Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan pasal 289 KUHP Pencabulan.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Selain itu kita masih lakukan pengembangan, apakah ada korban lagi selain mahasiswi ini," pungkas Suartika.
(fat/fat)










































