Korban berusia 14 tahun warga Kecamatan Montong. Pelaku, Robi'ul Hakim (19), asal Kecamatan Montong.
"Pelaku sudah dewasa, 19 tahun, bekerja sebagai petani. Tapi korbannya masih pelajar, usianya 14 tahun 5 bulan," papar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, (1/7/2013).
Menurut Wahyu, pelaku dan korban sudah kenal sejak beberapa bulan lalu. Mereka bahkan telah menjalin hubungan asmara. Keduanya kemudian membuat kesepakatan untuk bertemu di rumah korban pukul 23.00 WIB.
"Korban hanya tinggal bersama ibunya, karena ayahnya bekerja sebagai TKI di luar negeri. Dan saat kejadian ibunya tidur," jelasnya.
Naas saat pelaku masuk rumah korban, warga memergokinya. Namun warga tidak lantas menegur. warga menunggu beberapa jam, lalu menggerebek rumah korban.
"Warga dan perangkat desa yang melakukan penggerebekan. Saat melihat pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang," terangnya.
Ibu korban yang melihat ramai-ramai di rumahnya seketika terbangun. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa pencabulan telah dilakukan pelaku berulang kali. Kepada penyidik pelaku mengaku telah mencabuli korban lebih dari 4 kali sejak bulan maret 2013.
"Hasil penyidikan, pencabulan itu dilakukan lebih dari 4 kali sejak bulan Maret kemarin," tandas Kasat.
"Karena korban masih di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2013 tentang perlindungan anak, engan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)










































