Status Briptu Rani Ditentukan Sore Ini

Status Briptu Rani Ditentukan Sore Ini

- detikNews
Jumat, 28 Jun 2013 12:09 WIB
Surabaya - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) digelar sore ini sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang ini kabarnya akan memutuskan hukuman atas perilaku polwan cantik asal Polres Mojokerto yang disersi selama 3 bulan.

"Hari ini Briptu Rani sidang. Mungkin sidang akan digelar sekitar pukul 14.00 wib atau 15.00 wib menunggu penyidik dan pimpinan sidang," kata AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim, Jumat (28/6/2013).

Saat ini polwan cantik mantan Sekpri Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho sedang menjalani 'penahanan' di tempat khusus selama 21 hari. Hal ini termasuk hukuman atas pelanggaran 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang dilakukan Rani selama berdinas di Polwil Bojonegoro tahun 2006 dan Polres Mojokerto.

Sementara itu, pimpinan Briptu Rani, AKBP Eko telah menerima keputusan hukuman atas sangkaan berbuat hal yang tidak semestinya kepada Rani. Eko harus mengalami mutasi demosi atau pemindahan jabatan yang lebih rendah.

Untuk diketahui, Briptu Rani akhirnya mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (26/6/2013). Polwan cantik itu ditemani ibunya Raya Situmeang, adik dan pamannya dengan menumpang bus dari Bandung sebelum kemudian menumpang taxi menuju Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya.

(nrm/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.