5 Kali Langgar Disiplin, Briptu Rani Berpotensi Dipecat

5 Kali Langgar Disiplin, Briptu Rani Berpotensi Dipecat

- detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 18:26 WIB
Surabaya - Sebelum kasus disersi 3 bulan Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) terungkap, polwan cantik yang mengawali karir di Polwil Bojonegoro tahun 2006 nyatanya punya banyak kasus. Total, Rani mengantongi 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono. Awi mencatat, Briptu Rani satu kali mendapat 1 kali SKHD saat bertugas di Polwil Bojonegoro, dan 4 kali SKHD saat dia dinas di Mapolres Mojokerto.

"Dia (Briptu Rani) sudah 5 kali SKHD. Satu kali di Bojonegoro dan 4 kali di Mojokerto. Termasuk SKHD saat dia disersi selama 3 bulan itu," kata AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (27/6/2013).

Awi menuturkan, kasus disersi Briptu Rani ini sudah melebihi aturan.

"Sesuai Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri, 3 kali SKHD bisa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tapi kita lihat saja nanti," pungkas Awi.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Briptu Rani direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2013) besok.

(nrm/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.