"Bukan penahanan, tapi ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6/2013).
"Kami pisahkan Briptu Rani dengan orang lain. Dia diawasi perilakunya," tambah dia.
Penempatan khusus Briptu Rani ini dilakukan menjelang sidang disiplin dan sidang KKEP atas pelanggaran-pelanggaran terdahulu. Sidang KKEP Briptu Rani direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2013) besok.
"Kalau tidak ada halangan, Jumat besok Briptu Rani menjalani sidang KKEP," pungkas Awi.
(nrm/iwd)











































