"Sidang langsung dipimpin Irwasda Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Gedung Reskrimsus Polda Jatim, Rabu (26/6/2013).
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 16.00 Wib, Kapolres Mojokerto disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Bahwa setiap anggota polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui sikap keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran dan keadilan.
Apakah Kapolres Mojokerto benar melakukan apa yang disangkakan Briptu Rani? Bagaimana bila sangkaan itu benar? Awi tak berani berandai-andai.
"Jangan berandai-andai, kita tunggu saja keputusan. Kita serahkan keputusannya ke komisi kode etik yang sekarang sedang bekerja," jelas Awi.
Saat ini, sidang kode etik profesi polri Briptu Rani dan Kapolres Mojokerto masih berlangsung. Sidang dihadiri ibu Briptu Rani, Raya Situmeang, adiknya, pamannya bersama saksi-saksi atas peristiwa yang disangkakakan tersebut.
(nrm/bdh)











































