Pasca disersi selama 3 bulan, Briptu Rani dan keluarganya sempat membeberkan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Pujinugroho. Kala itu ibu Briptu Rani, Raya Situmeang menuturkan bahwa anaknya sering diminta pimpinannya menemani karaoke.
Tak hanya itu, Raya juga menyebutkan segala tindakan pelecehan yang dilakukan Kapolres Mojokerto kepada Rani selama masih dinas di Polres Mojokerto.
"Nah, mumpung ada Briptu Rani, dia kan saksi kunci, kami sekarang sedang mengupayakan apa yang ada," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Rabu (26/6/2013).
Awi menaksir, proses sidang ini akan berlangsung lama. Namun pihaknya yakin, dari perkiraan tanggal 3 Juli status keanggotaan Briptu Rani akan diputus pada sehari atau dua hari ke depan.
"Hari ini, kami masih mau periksa Kapolres Mojokerto. Tanggal 28 kami periksa Briptu Rani, kemungkinan bisa langsung ada keputusan, lebih maju dari perkiraan kami sebelumnya tanggal 3 Juli," lanjut Awi.
Kehadiran Briptu Rani dalam persidangan kode etik profesi polri kali ini benar-benar dimanfaatkan. Briptu Rani dianggap sebagai juru kunci, apa pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi.
"Dia (Briptu Rani) kan kunci, kami mengupayakan supaya tahu apa pokok permasalahan ini semua," tutur Awi.
"Persidangan sampai saat ini belum selesai, kita lihat perkembangannya nanti bagaimana," pungkas Awi.
(nrm/bdh)










































