Kedua remaja ini adalah Tohar Alfaruq (20), warga Perum Griya Permata Meri dan Randy Dwi (18) asal Perum Pondok Tratai. "Keduanya diamankan setelah dimassa warga saat mencuri motor," kata Kapolsek Magersari, Kompol M Ridho, Rabu (26/6/2013).
Pencurian itu bermula saat kedua pelaku ini melihat motor Jupiter Z biru bernopol L 4047 XT di Jalan Mayjen Sungkono atau tepian Sungai Brantas. Karena tak bertuan, motor ini dibawa kabur kedua pelaku. Namun pemiliknya mengetahui dan meneriaki maling.
Warga segera mengejar dan menangkap kedua pelaku. Remaja ini babak belur dihajar belasan warga. Polisi yang mendengar kabar itu, segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan keduanya. Sebab, warga yang terlanjur emosi, sempat hendak menenggelamkan pelaku ke Sungai Brantas.
Dari pengakuannya, kedua pelaku adalah joki balap liar di Mojokerto dan Bypass Krian Sidoarjo. Setiap beraksi, mereka taruhan motor. Siapa yang kalah harus menyerahkan motor pada pemenang balap liar. Hal ini membuat mereka nekat mencuri motor untuk balapan lagi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kita juga masih mengembangkan beberapa orang yang jadi korban kedua pelaku ini," pungkas Ridho.
(fat/fat)











































