Para pelaku adalah FA (17) dan ES (16), kini menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Kedungkandang. Kedua pelaku yang hanya lulusan SD itu, sudah dua kali menjambret. Target mereka pengguna jalan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Kami hanya berhasil di aksi pertama, yang kedua tertangkap warga," ucap FA (17) ditemui di Mapolsekta Kedungkandang, Rabu (26/6/2013).
Dalam aksinya FA tercatat warga Jalan Kyai Ageng Gribig, Kota Malang, itu berperan sebagai joki motor yang dikendarai. Sementara ES, warga Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, selaku eksekutor dengan sasaran telepon seluler ataupun tas korban.
"Kami pernah dapat HP, beberapa barang lagi kami jual dan dibagi berdua," terangnya.
Kapolsekta Kedungkandang Kompol Sutiono mengaku, kedua pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Setelah ditangkap saat beraksi di kawasan Sawojajar. "Jika bukan anak-anak mungkin sudah dihajar massa," tegasnya terpisah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita motor Supra X, bernopol N 4538 CT digunakan untuk beraksi.
"Korban jambret bernama Shinta Nurdiyanti (16), warga Jl Raya Sowajajar," beber Sutiono.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(fat/fat)











































