Gaperoma Sesalkan Bea Cukai Jatim

Gaperoma Sesalkan Bea Cukai Jatim

Fatichatun Nadhiroh - detikNews
Senin, 24 Jun 2013 12:08 WIB
Malang - Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang, Johny menilai pernyataan Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II yang menyatakan pabrik rokok diduga 'memiskinkan diri' adalah sangat tidak santun dan emosional.

Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II, M. Purwantoro mengatakan, sebanyak 70 Pabrik Rokok (PR) dari 250 pabrik di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II diduga memiskinkan diri. PR yang masuk di golongan II tersebut disinyalir merupakan pabrik rokok turunan dari golongan I.

Menanggapi pernyataan Kakanwil, Johny menyatakan rasa kekecewaannya terhadap Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II. "Saya sangat heran dengan pernyataannya yang tidak berdasar dan cenderung emosional," tegas Johny dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6/2013).

"Pernyataan Kakanwil itu ngawur, wong datanya belum final kok dia sudah menentukan. Ini namanya prejudice," sambung Johny.

Johny menuturkan, pemilik pabrik rokok di Malang dimintai data-data seperti saudaranya yang menjadi komisaris, saudaranya yang menjadi direktur, bahkan surat kawin saja diminta. Ini fakta yang terjadi di Malang. Para pemilik pabrik rokok tentu keberatan dimintai data tersebut. Johny pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kakanwil itu apa.

"Dia menentukan begitu tuh dasarnya apa? Dia memandangnya dari sudut pandang apa? Dimana letak memiskinkan diri-nya?," tanya Johny.

Menurut Johny, ketidakberdasaran itu antara lain mudah dipahami saat kita membandingkan dengan industri lain, tetapi tidak terkena aturan cukai (pajak) kumulatif.

Pada industri otomotif misalnya, terdapat sister company dan tidak masalah. Toyota memproduksi mobil mewah kelas premium Lexus yang supermahal, tetapi Toyota juga memproduksi mobil kelas low price seperti Avanza. "Dan Toyota tidak terkena pajak kumulatif," ujarnya.

Johny menyarankan Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II agar lebih berhati-hati dalam menerapkan peraturan, karena tujuan dibuatnya peraturan adalah melindungi. Jika ada pihak yang terugikan dengan sebuah peraturan, kata Johny, berarti ada yang tidak beres dalam peraturan itu.

"Sebagai pejabat publik, sudah seharusnya Kakanwil bisa memberikan contoh baik bagi publik," ujarnya.

Di tempat terpisah, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai langkah pemerintah yang menaikkan cukai rokok terhadap industri nasional hasil tembakau berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut Latif, pemerintah saat ini telah keluar dari patron demi mengejar penerimaan negara.

"Ada setting yang salah di sini. Cukai itu bukan instrumen utama dalam penerimaan negara," ujar Latif.

Latif mengatakan, cukai seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol konsumsi suatu produk atau barang. Menurut dia, pemerintah saat ini menggunakan pendekatan parsial dalam mengoleksi penerimaan negara.

"Kalau saya melihatnya sekarang ini parsial, begitu pemerintah tidak mampu memenuhi target pajak, maka kemudian instrumen cukai yang dimainkan," terangnya.

(gik/fat)
Berita Terkait