Pria sudah lima tahunan tinggal di Kelurahan Sedayu Kecamatan Turen Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus asusila ini sudah ditangani PPA. Korban bukan anak tirinya, tapi keponakan tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Malang Ipda Soleh Mas’udi kepada wartawan, Senin (24/6/2013).
Soleh mengaku, tersangka dijerat pasal pencabulan sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kepada petugas, tersangka mengaku khilaf.
Pertama kali perbuatan bejat dilakoni tersangka saat mengetahui korban tengah mandi. Seperti dirasuki syetan, tersangka langsung membawa korban yang masih kelas 6 SD itu ke dalam kamarnya.
"Saya hanya masukkan jari tangan, tidak menyetubuhinya," aku tersangka kepada petugas.
Perbuatan cabul itu sudah dilakukan tersangka selama satu tahun terakhir. Sebagai imbalan tersangka selalu memberi uang sisa membeli rokok. "Saya kasih uang dan saya tak pernah memaksa," ucap tersangka.
Karena kesal menjadi budak kepuasan pamannya, korban akhirnya bercerita kepada neneknya. Dari itulah keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kita tangkap usai mendapat laporan keluarga," tutup Soleh.
(fat/fat)











































