Pencurian 7 Unit Mobil Digagalkan Polisi

Pencurian 7 Unit Mobil Digagalkan Polisi

Ainur Rofiq - detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 11:25 WIB
Pencurian 7 Unit Mobil Digagalkan Polisi
Bojonegoro - Maraknya aksi pencurian mobil di wilayah hukum Bojonegoro akhirnya terungkap. 7 Unit mobil diduga hasil kejahatan terpaksa disita petugas dari tangan korban pembelian mobil bekas.

Diantaranya 2 unit mobil L300, 3 unit Colt TS 100, 1 unit sedan, serta 1 unit mobil kijang tahun 1992. Petugas juga menyita 3 unit mesin mobil L 300 yang telah dibongkar pelaku dari bodi kendaraan bersama puluhan plat nomor palsu, alat bengkel dan beberapa BPKB kendaraan.

Dari keterangan otak pencurian yang diamankan, yakni H. Sumindar warga Trucuk, jika barang-barang kendaraan ini dicuri dari TKP Bojonegoro dan Tuban. Setelah berhasil dicuri, kendaraan diganti nomor polisinya serta nomor mesin dan rangkanya.

"Kita ubah plat nomor sesuai dengan BPKB yang didapat untuk nomor mesin dan nomor rangkanya serta plat nomornya," tutur Sumindar, di hadapan petugas, Kamis (20/6/2013).

Sementara untuk penadah, polisi mengamankan Efendi (40) warga Sumberejo. Dari tangan penadah ini semua barang curian dari Sumindar dijual. Rata-rata dipatok harga Rp 10 juta-Rp 15 juta.

Untuk penjualan ke konsumen, menurut Effendi, kendaraan dijual dengan harga rata-rata Rp 20 juta-Rp 30 juta.

"Kita telah membongkar sindikat pencurian mobil ini dengan cepat, berkat bantuan masyarakat dan petugas yang disiplin," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rahmat Setyadi kepada wartawan di kantornya.

Dia menambahkan, modus aksi pencurian ini konvensional atau masih manual untuk perubahan nomor rangka mesinnya.

(fat/fat)
Berita Terkait