"Pelaku diduga telah berbuat asusila, sesuai laporan korban," kata Kasubag Humas Polres Malang Ipda Soleh Mas'udi kepada wartawan, Rabu (19/6/2013).
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," tegas Soleh.
Kepada petugas, pelaku menyebut dirinya sudah lama menjalin hubungan dengan korban. Yakni sejak akhir 2012 lalu. Pertemuan singkat saat itu diteruskan dengan berkomunikasi melalui telepon seluler. Singkat cerita, pelaku mengklaim jika korban adalah kekasihnya.
"Korban itu pacar saya. SMP kelas II di Malang. Saya tidak paksa, suka sama suka. Dua kali menyetubuhi. Jumat minggu lalu dan Jumat kemarin, saya lakukan setelah Jumatan," aku tersangka kepada petugas.
Mulanya korban menunjukkan niat baik dengan menjemput korban saat pulang sekolah. Namun dalam perjalanan pulang, pelaku membawa korban ke rumahnya. "Habis melakukan saya beri uang Rp 20 ribu," terang Sugiyanto.
Kabar kehamilan korban akhirnya membongkar perbuatan bejat pelaku. Keluarga pun mengadukan perkara itu ke polisi. "Saya dengar hamil 1 bulan, tapi saya tak pernah ketemu," beber pelaku.
(fat/fat)










































