KPU Batu Ajukan Banding Putusan PTUN

KPU Batu Ajukan Banding Putusan PTUN

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 15:21 WIB
KPU Batu Ajukan Banding Putusan PTUN
Batu - KPU Batu akhirnya memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa Pilwali Batu 2 Oktober 2012 lalu. Rencananya, banding akan dilayangkan hari ini.

Sebelumnya, PTUN menganggap KPU Batu bertindak prematur dengan meloloskan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso yang akhirnya memenangkan Pilwali.

"Demi kepastian hukum, KPU Kota Batu putuskan banding atas putusan PTUN Surabaya Nomor 166 tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013 yang memenangkan sebagian gugatan Abdul Majid CS," kata juru bicara KPU Batu Supriyanto berbincang dengan detikcom, Selasa (18/6/2013).

Keputusan tersebut, kata dia, diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada akhir pekan lalu. "Hari ini rencana banding akan kita daftarkan," sambungnya.

Ia mengungkapkan, banding dilakukan atas dasar keinginan mendapat kepastian hukum dari semua keputusan yang sudah dijalankan. Mengingat, lanjut dia, putusan No 166 bersifat koreksi administratif dan tanpa ada perintah apapun dari hakim kepada KPU.

Selain itu juga KPU menginginkan semua produk yang sudah dikeluarkan jelas dan tidak menjadi tinggalan bagi KPU periode berikutnya.

"Hakim dalam putusannya kan menilai keputusan KPU 29 itu batal karena Putusan 112 belum inkrah sesuai pasal 115 UU PTUN. Kami menilai hal ini bisa diperdebatkan karena pelaksanaan putusan juga diatur di pasal 116 dan 130 UU PTUN," ungkapnya.

KPU Batu juga menilai bahwa hakim tidak menggunakan pertimbangan fakta yang telah disampaikan bahwa KPU dalam melaksanakan Pemilukada dibatasi tahapan dan pada saat putusan diterima hari Jum'at sore, sehingga penyampaian surat ke PTUN terhalang hari Sabtu dan Minggu.

"Kita dideadline oleh rekanan pemenang tender Surat Suara. Nggak mungkin untuk menunda nunda keputusan. Apalagi ini menyangkut hak konstitusi seseorang untuk dipilih. Karena itu, KPU akhirnya sepakat untuk mengajukan banding karena meyakini bahwa keputusan itu benar," tegas Supriyanto.

Ia menambahkan, dalam menyikapi putusan itu, KPU harus mempertimbangkan bahwa putusan ini melibatkan banyak pihak. Selain KPU, ada juga DPRD, walikota-wawali, gubernur dan Mendagri, serta para penggugat.

"Sangat berbeda ketika menyikapi putusan Nomor 112 yang saat itu hanya ada 2 pihak yaitu penggugat (PDIP) dan KPU," urainya.

(fat/fat)
Berita Terkait