Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono. Menurutnya, Polda Jatim telah berusaha memanggil untuk memeriksa saksi-saksi, baik saksi yang meringankan maupun yang memberatkan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi. Nanti tanggal 3 Juli Propam akan memutuskan status profesi yang bersangkutan," kata Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat (14/6/2013).
Polisi masih menunggu sikap inisiatif Briptu Rani, lanjut Awi. Selama ini Briptu Rani dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan Bid Propam Polda Jatim.
"Yang bersangkutan tidak pernah datang, otomatis tidak ada pembelaan," tutur Awi lagi.
Untuk persidangan kode etik profesi polri tanggal 3 Juli mendatang, Awi menuturkan tidak tergantung atas kehadiran Briptu Rani.
(bdh/bdh)











































