Pelaku bernama Agus Sugianto (26) dan korban mengucapkan ijab qobul dengan menggunakan bahasa isyarat, karena sama-sama menyandang tuna wicara.
Prosesi pernikahan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang telah sebulan meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Tuban dibawa petugas menuju masjid Mapolres. Beberapa saat menunggu, rombongan mempelai keluarga putri tiba.
Pernikahan pun segera dimulai. Keduanya dinikahkan penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Tuban, Fathurrohman. Sementara menjadi saksi yaitu Sutarno Hari, saksi pihak laki-laki dan Suwandi sebagai saksi pihak putri.
Uniknya dalam pernikahan ini tersangka dan korban yang sama-sama tuna wicara tidak mengucap ijab qobul. Tersangka mengucapkan ijab qobul untuk menikahi korban dengan bahasa isyarat, hanya menganggukan kepala.
"Pernikahan tuna wicara dianggap sah dengan isyarat, dan apa bila para saksi menganggap sah, maka pernikahan sudah sah," Jelas Fathurrohman kepada wartawan usai menikahkan kedua mempelai.
Meski hanya dengan menganggukan kepala, ijab qobul bahasa isyarat tersebut sempat diulang 2 kali. Pasalnya anggukan kepala pertama dianggap tidak sah karena kurang spontan menganggukan kepala.
"Ijab qobul sempat diulang 2 kali, karena yang pertama kurang spontan atau tidak langsung," tambahnya.
Meski tersangka dan korban sudah melangsungkan pernikahan, kasus penbulan masih terus berlanjut. Pernikahan tidak bisa menggugurkan proses hukum yang sedang dijalani tersangka.
"Meski telah menikah, tapi kasusnya masih akan tetap lanjut. Tapi setidaknya itu akan menjadi pertimbangan hakim pengadilan untuk memperingan vonis." papar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.
(bdh/bdh)











































