Lapas Lowokwaru Tolak Kehadiran Kontras

Lapas Lowokwaru Tolak Kehadiran Kontras

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 15:06 WIB
Malang - Rencana Kontras menemui Ruben Pata Sambo (72), terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Lapas Kelas I Lowokwaru, gagal. Petugas Lapas melarang Kontras masuk atas perintah kepalanya.

"Kami berniat membesuk Pak Ruben bersama anaknya serta didampingi rohaniawan. Tapi ditolak petugas lapas karena perintah dari atasan mereka, mungkin dari kalapas," sesal Koordinator Kontras Jatim Andy Irfan kepada detikcom, Kamis (13/6/2013) siang.

Andy menerangkan, kehadirannya bersama putri Ruben tertuduh kasus pembunuhan berencana satu keluarga terhadap Andrias Pandin, Martina La'biran (istri Andrias), anaknya bernama Israel dan nenek dari Andrias Pandin 23 Desember 2005 lalu.

Belakangan Ruben menyatakan jika dirinya bukan merupakan pelaku dari aksi keji, melainkan orang lain yang kini sudah menjalani hukuman.

"Kami kira Lapas seharusnya tidak terlalu resisten dengan membatasi kunjungan dan semestinya mengijinkan pihak keluarga dan pendampingnya diberbolehkan bertemu. Karena hal itu adalah hak hukum bagi korban dan keluarga," terang Andy.

Menurut dia, Lapas Kelas I Lowokwaru telah membatasi hak-hak hukum yang melekant pada korban dan keluarga, dalam masalah ini Ruben yang divonis hukuman mati dan mengaku bukan pelakunya.

"Kasus Ruben bentuk buruknya sistem penegakkan hukum di Indonesia," tutur Andy.

Lapas Kelas I Lowokwaru hanya memperbolehkan Yuliani putri Ruben untuk datang membesuk. Sekedar diketahui,Ruben Pata Sambo (72), dan Martinus Pata Sambo anaknya memprotes vonis hukuman mati yang kini dijalani di Lapas Lowokwaru Kelas I, Kota Malang.

Warga Jalan Merdeka No 96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondo Mamullu, Makale, Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, harus menjalani hukuman atas kasus yang bukan dilakukannya.

Sebelumnya, Ruben dan putranya ditangkap Polres Tana Toraja karena terlibat dalam pembunuhan terhadap Andrias Pandin, Martina La'biran (istri Andrias), Israel putra mereka, dan nenek dari Andrias Pandin.

Ruben dan anaknya kemudian ditetapkan sebagai pelaku, karena diketahui pernah menggelar rapat bersama anaknya untuk merencanakan aksi keji sebelum kejadian seperti pengakuan para saksi di rumahnya.

Sementara pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan itu berhasil ditangkap. Mereka Yulianus Maraya (24) warga Jalan Ampera Makale Tana Toraja, Juni (19), yang keduanya tukang ojek dan pelaku lain adalah Petrus Ta'dan (17) kuli bangunan dan Agustinus Sambo (22), warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Keempatnya kini menjalani hukuman atas kasus yang sudah diakuinya.

(fat/fat)
Berita Terkait