Dana tersebut, nantinya akan digunakan untuk perbaikan lingkungan. Sebelumnya, warga mengeluhkan limbah PT CJI mencemari sungai sungai dan bau yang mengganggu warga.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pihak CJI, perwakilan warga (Tim 10) dan pemerintah daerah di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6/2013).
Dana tersebut digunakan untuk pemulihan lingkungan fisik, normalisasi sungai serta penanaman mangrove di daerah yang terdampak. Pihak warga yang mengajukan dana harus membuat proposal program.
Dalam MoU tersebut, pihak CJI juga menyatakan kesanggupannya untuk melakukan penghijauan Sungai Rejoso dan perbaikan IPAL agar bau bisa dan pembuangan limbah bisa diminimalisir serta perbaikan cerobong asap.
"Hendaknya semua pihak lebih mengedapankan kepentingan bersama agar kesepakatan ini bermuara pada kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Pasuruan, Dade Angga.
Selain dana Rp 600 juta per tahun sebagai kompensasi, PT CJI juga tetap mengeluarkan dana Rp 1,2 miliar untuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Pendatanganan MoU tersebut merupakan puncak dari serangkaian protes dan unjukrasa warga meminta tanggungjawab CJI atas dampak lingkungan di sekitarnya.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini