Massa datang dengan mengendarai sejumlah kendaraan seperti truk bak terbuka maupun mobil pribadi dengan dikawal polisi. Mereka hendak memberikan dukungan moril kepada 11 rekannya yang didakwa terlibat pengrusakan tanaman jagung milik warga Bumiharjo, Saminah.
Dari 11 terdakwa dua diantaranya perempuan. Dan juga ada 1 kerawat Desa Bumiharjo. Penjagaan ketat dilakukan puluhan personel Polres Banyuwangi yang didukung polsek jajarannya dipimpin Wakapolres Banyuwangi, Kompol Agus Widodo.
Mobil tahanan kejaksaan yang mengangkut 11 terdakwa dikawal sejumlah polisi bersenjata lengkap. Tiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang diperiksa satu per satu.
Polisi melarang pengunjung membawa tas atau botol minuman kemasan. Saking banyaknya, pengunjung duduk lesehan di lantai depan dan samping ruang sidang. Sorak sorai riuh saat saksi korban diberondong pertanyaan oleh hakim.
Hingga pukul 12.42 Wib, sidang masih berlangsung. Polisi terlihat waspada berbaur dengan para pengunjung.
Kasus pengrusakan tanaman jagung ini berawal dari sengketa tanah kas Desa (TKD) Bumiharjo antara Pemerintah Desa (dimasa Kades Zubaedy) dan Saminah, warga setempat. Karena batas waktu sewa (8 kali garap) sudah habis maka sesuai perjanjian, TKD kembali dikelola Pemdes.
Entah bagaimana ceritanya, kasus tersebut masuk ke ranah pidana. Saminah melaporkan para terdakwa ke polisi atas dugaan pengrusakan tanaman jagung. Pada 1 Mei 2013, 11 orang ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dari laporan tersebut.
(fat/fat)










































