"Kita sudah periksa 5 orang saksi dari keluarga korban," kata Kapolsek Purwosari AKP Heri Pudjiono kepada detikcom, Jumat (7/6/2013).
Diantara saksi yang diperiksa termasuk suami korban, Asyari. Heri menjelaskan, pihaknya belum memanggil saksi terlapor. "Ini laporan dari masyarakat. Kita akan usut sampai tuntas," tandas Heri.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah keluarga Sukarti bersama puluhan warga Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan melaporkan rumah bersalin Hj Zubaidah Muntoha ke polisi. Rumah bersalin tersebut dianggap lalai dan menelantarkan pasien saat persalinan hingga berujung pada kematian Sukarti.
Warga juga sempat meluruk rumah bersalin yang berada di Desa Martopuro menuntut penutupan dan pencabutan izin. Sementara Hj Zubaidah sendiri sudah menyangkal tuduhan tersebut.
Pihak rumah bersalin terancam dijerat pasal 359 KUHP subs UU Kesehatan No 23 Tahun 1992. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fat/fat)











































