Pasangan incumben bupati dan wakil bupati (SA'AT) ini meraih suara 199.342 atau 35,36 persen dan mengalahkan pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA) yang memperoleh 190.321 suara atau 33,76 persen. Pasangan Agus Wicaksono-KH Adnan Syarif (ARIF) memperoleh 137.917 suara atau 24,46 persen dan pasangan Indah Pakarti-Abdul Kafi (Indah-Kafi) memperoleh 36.206 suara atau 6,24 persen.
"Kita sudah melakukan perhitungan dan hasilnya dimenangkan pasangan Sjahrazad Masdar dan As'at Malik, dengan perolehan suara 199.342 atau 35,36 persen," ujar Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi saat dihubungi detikcom, Jumat (7/6/2013).
KPU Jatim menggelar perhitungan suara di kantor KPU Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran yang selesai pada Kamis (6/6/2013) malam. Hasil perhitungan KPU ini hampir sama dengan perhitungan yang digelar desk Pilkada Lumajang sebelumnya.
Dari penghitungan yang dilakukan desk Pilkada di 1.872 TPS, hasilnya pasangan incumbent H Sjahrazad Masdar - H As'at Malik (SA'AT) mendapatkan suara sebanyak 35,39 persen, pasangan H Agus Wicaksono - KH Adnan Syarif (ARIF) memperoleh suara 24,57 persen, pasangan H Ali Mudhori - H Samsul Hadi (ASA) memperoleh suara sebanyak 33,65 persen dan pasangan Indah-Kafi memperoleh suara sebanyak 6,40 persen.
Perhitungan KPU ini juga mementahkan hasil perhitungan quick count yang digelar Proximity. Berdasarkan hasil quick count yang digelar Proximity, dengan mengambil sampel di 150 TPS dari total 1.872 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pisang ini, pasangan nomor urut 3, Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA) yang diusung PKB, meraih suara 36,25 persen.
Kemudian disusul pasangan incumben dengan nomor urut 1, Sjahrazad Masdar-As'at Malik (SA'AT), yang diusung Demokrat, Golkar dan PAN, meraih 33,26 persen. Pasangan nomor urut 2 yang diusung PDIP, PKS dan PPP, Agus Wicaksono-KH Adenan Syarif (ARIF) meraih 24,82 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 4 yang diusung Gerindra dan PKNU, Indah Pakarti-Abdul Kafi (Indah-Kafi) meraih suara 5,67 persen.
Namun Agus menegaskan, pihaknya menghitung suara tidak mematok hasil yang dilakukan desk pilkada maupun quick count. Katanya, KPU melakukan perhitungan sesuai peraturan yang berlaku.
"KPU tidak menggunakan acuan desk pilkada atau quick count. Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, KPU melakukan perhitungan secara manual dan terbuka serta disaksikan banyak orang. Sehingga jika ada kesalahan, maka pada saat itu juga bisa diluruskan," tegasnya.
Pasca perhitungan suara Pilbup Lumajang, KPU memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa tidak puas untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari efektif kerja. Jika tidak ada, maka hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang untuk segera diproses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Ya kita tunggu sampai Selasa sore. Apakah ada yang melakukan upaya hukum ke MK atau tidak," tandasnya.
(roi/iwd)










































